Contoh Surat Perjanjian Kerja Arsitek dan Pengguna Jasa







Setiap hubungan antara pihak akan lebih baik jika ada perangkat yang mengatur sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Perangkat tersebut dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban dua belah pihak dan tidak berat sebelah.
Surat perjanjian kerja dibuat untuk menjelaskan hubungan kerjasama antara pihak yang bersifat satu arah. Pihak pertama memerintahkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik, berbeda dengan surat perjanjian yang mengatasnamakan kerjasama antar dua pihak.
Surat Perjanjian Kerja memiliki nomor SPK, juga identitas Pihak Pertama sebagai Pihak pertama dan Pihak Kedua sebagai Pihak kedua. SPK dapat berisi diantaranya;
·      Dasar Perjanjian Kerja yang telah ditetapkan oleh IAI (Ikatan Arsitek Indonesia )
·      Tugas Pekerjaan
·      Jangka Waktu Pelaksanaan Tugas
·      Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Kedua
·      Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Pertama

Dasar Perjanjian Kerja
Menjelaskan tentang Kerangka Aturan Kerja atau TOR, pedoman penggunaan jasa arsitek seperti yang telah disahkan oleh IAI (Ikatan Arsitek Indonesia), surat penawaran yang telah disetujui oleh kedua belah pihak agar kedua belah pihak mengetahui dasar dari perjanjian kerja yang akan dilaksanakan
Tugas Pekerjaan
Dijelaskan bahwa pihak pertama memberi tugas kepada pihak kedua yaitu tugas perancangan yang disertai dengan lokasi dan dengan rincian tugas mulai dari konsep rancangan, prarancangan, pengembangan gambar kerja, proses pengadaan konstruksi, serta pengawasan secara berkala.
Jangka Waktu Pelaksanaan Tugas
Memberikan batas waktu dari pihak pertama kepada pihak kedua mulai dari konsep rancangan hingga tahap tertentu sesuai kesepakatan yang telah dibuat dan disetujui dua belah pihak. Pasal ini penting untuk menjadi pedoman pengerjaan tugasKetentuan yang ditulis sesuai dan teliti, dengan perkataan hari kerja terhitung pada tanggal ditandatanganinya Surat Perintah Kerja ini.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Kedua
Pada bagian ini dijelaskan kewajiban dan tanggung jawab Pihak kedua. Pihak kedua bertanggung jawab atas hasil rancangannya serta wajib menjalankan tugasnya sesuai kemampuan, keahlian yang dimiliki sehingga pelaksanaan kegiatan perancangan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, memberikan dokumen-dokumen perancangan kepada Pihak Pertama dan berusaha mencapai hasil rancangan yang terbaik.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Pertama
kewajiban pihak pertama untuk membayar jasa perencanaan dengan jumlah yang telah disepakati bersama, memberikan fasilitas secukupnya kepada Pihak Kedua, memberikan maksud dan tujuan serta tata laksana pembangunan yang diinginkan seperti TOR (Term Of Reference), juga memberikan data dan informasi untuk kelancaran proyek.
Biaya Perencanaan

Jumlah yang harus dibayarkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua dengan spesifikasi tugas yang jelas. Sehingga tidak ada kerancuan bila ada beberapa tugas yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua.
Cara Pembayaran

Maksud dari cara pembayaran adalah terminasi pembayaran dengan jumlah yang sesuai dengan pasal biaya perencanaan. Terminasi dapat disesuaikan antara kedua belah pihak. Pada setiap keterangan termin juga dicantumkan momentumnya.

Sanksi

Bagian ini mengatur bila terjadi keterlambatan, maka pihak yang melakukan keterlambatan dikenai denda sebesar jumlah tertentu. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antar para pihak.
Keadaan Memaksa (Force Majeur)

Yang dimaksud dari Force Majeur adalah bentuk peristiwa yang mengakibatkan tertundanya pekerjaan perencanaan desain ini sehingga para pihak tidak dapat memenuhi prestasinya. Contoh peristiwa tersebut bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin ribut, banjir, atau segala fenomena alam diluar jangkauan kemampuan perhitungan manusia), kebakaran, dan pemogokan, teroris, revolusi, pemberontakan, krisis moneter, dan bentuk epidemic yang secara keseluruhan berhubungan langsung dengan pekerjaan perencanaan desain maupun pelaksanaan pembangunan.
Pemberitahuan dari pihak kedua terhadap pihak pertama dilaksanakan sesuai tenggang waktu yang disepakati, dengan menyertakan bukti-bukti dan saksi-saksi. Pada ayat selanjutnya, pihak pertama dapat menyetujui atau bisa saja menolak dengan melakukan persetujuan atau penolakkan. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak pertama, maka pihak kedua menganggap pihak pertama telah menyetujui kondisi keadaan memaksa yang diajukan oleh pihak kedua.
Penutup

Menjelaskan bahwa bila terjadi perselisihan atau beda pendapat antar para pihak, tidak diatur dalam SPK, tapi kedua belah pihak menyelesaikannya dengan jalan musyawarah atau dapat dibuat Perjanjian Kerja Tambahan.
Perjanjian ditutup dengan penandatanganan kedua belah pihak dan bermaterai. SPK dibuat 2 rangkap, dan dipegang oleh masing-masing pihak.



Sumber :
http://www.lingkarwarna.com (diakses 10 Oktober 2016)
http://leoniassetica18.blogspot.co.id/ (diakses 11 Oktober 2016)
http://www.iai-jakarta.org (diakses 10 Oktober 2016)

http://darwinsonz.blogspot.co.id (diakses 10 Oktober 2016)
 



Comments