Setiap hubungan antara pihak akan
lebih baik jika ada perangkat yang mengatur sehingga tidak ada pihak yang
merasa dirugikan. Perangkat tersebut dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban
dua belah pihak dan tidak berat sebelah.
Surat perjanjian kerja dibuat
untuk menjelaskan hubungan kerjasama antara pihak yang bersifat satu arah. Pihak
pertama memerintahkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik, berbeda dengan
surat perjanjian yang mengatasnamakan kerjasama antar dua pihak.
Surat Perjanjian Kerja memiliki
nomor SPK, juga identitas Pihak Pertama sebagai Pihak pertama dan Pihak Kedua
sebagai Pihak kedua. SPK dapat berisi diantaranya;
·
Dasar Perjanjian Kerja yang telah ditetapkan
oleh IAI (Ikatan Arsitek Indonesia )
·
Tugas Pekerjaan
·
Jangka Waktu Pelaksanaan Tugas
·
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Kedua
·
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Pertama
Dasar Perjanjian Kerja
Menjelaskan
tentang Kerangka Aturan Kerja atau TOR, pedoman penggunaan jasa arsitek seperti
yang telah disahkan oleh IAI (Ikatan Arsitek Indonesia), surat penawaran yang
telah disetujui oleh kedua belah pihak agar kedua belah pihak mengetahui dasar
dari perjanjian kerja yang akan dilaksanakan
Tugas Pekerjaan
Dijelaskan
bahwa pihak pertama memberi tugas kepada pihak kedua yaitu tugas perancangan
yang disertai dengan lokasi dan dengan rincian tugas mulai dari konsep
rancangan, prarancangan, pengembangan gambar kerja, proses pengadaan
konstruksi, serta pengawasan secara berkala.
Jangka Waktu Pelaksanaan Tugas
Memberikan
batas waktu dari pihak pertama kepada pihak kedua mulai dari konsep rancangan
hingga tahap tertentu sesuai kesepakatan yang telah dibuat dan disetujui dua
belah pihak. Pasal ini penting untuk menjadi pedoman pengerjaan tugasKetentuan
yang ditulis sesuai dan teliti, dengan perkataan hari kerja terhitung pada
tanggal ditandatanganinya Surat Perintah Kerja ini.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Kedua
Pada
bagian ini dijelaskan kewajiban dan tanggung jawab Pihak kedua. Pihak kedua
bertanggung jawab atas hasil rancangannya serta wajib menjalankan tugasnya
sesuai kemampuan, keahlian yang dimiliki sehingga pelaksanaan kegiatan
perancangan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, memberikan
dokumen-dokumen perancangan kepada Pihak Pertama dan berusaha mencapai hasil
rancangan yang terbaik.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak
Pertama
kewajiban
pihak pertama untuk membayar jasa perencanaan dengan jumlah yang telah
disepakati bersama, memberikan fasilitas secukupnya kepada Pihak Kedua,
memberikan maksud dan tujuan serta tata laksana pembangunan yang diinginkan
seperti TOR (Term Of Reference), juga memberikan data dan informasi untuk
kelancaran proyek.
Biaya Perencanaan
Jumlah yang
harus dibayarkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua dengan spesifikasi tugas
yang jelas. Sehingga tidak ada kerancuan bila ada beberapa tugas yang diberikan
oleh pihak pertama kepada pihak kedua.
Cara Pembayaran
Maksud dari cara
pembayaran adalah terminasi pembayaran dengan jumlah yang sesuai dengan pasal
biaya perencanaan. Terminasi dapat disesuaikan antara kedua belah pihak. Pada
setiap keterangan termin juga dicantumkan momentumnya.
Sanksi
Bagian ini mengatur
bila terjadi keterlambatan, maka pihak yang melakukan keterlambatan dikenai
denda sebesar jumlah tertentu. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antar para
pihak.
Keadaan Memaksa (Force Majeur)
Yang dimaksud dari
Force Majeur adalah bentuk peristiwa yang mengakibatkan tertundanya pekerjaan
perencanaan desain ini sehingga para pihak tidak dapat memenuhi prestasinya.
Contoh peristiwa tersebut bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin ribut,
banjir, atau segala fenomena alam diluar jangkauan kemampuan perhitungan
manusia), kebakaran, dan pemogokan, teroris, revolusi, pemberontakan, krisis
moneter, dan bentuk epidemic yang secara keseluruhan berhubungan langsung
dengan pekerjaan perencanaan desain maupun pelaksanaan pembangunan.
Pemberitahuan dari pihak
kedua terhadap pihak pertama dilaksanakan sesuai tenggang waktu yang
disepakati, dengan menyertakan bukti-bukti dan saksi-saksi. Pada ayat
selanjutnya, pihak pertama dapat menyetujui atau bisa saja menolak dengan
melakukan persetujuan atau penolakkan. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak
pertama, maka pihak kedua menganggap pihak pertama telah menyetujui kondisi
keadaan memaksa yang diajukan oleh pihak kedua.
Penutup
Menjelaskan bahwa bila terjadi perselisihan atau beda pendapat antar para pihak, tidak diatur dalam SPK, tapi kedua belah pihak menyelesaikannya dengan jalan musyawarah atau dapat dibuat Perjanjian Kerja Tambahan.
Perjanjian ditutup
dengan penandatanganan kedua belah pihak dan bermaterai. SPK dibuat 2 rangkap,
dan dipegang oleh masing-masing pihak.
Sumber :
http://www.lingkarwarna.com (diakses 10
Oktober 2016)
http://leoniassetica18.blogspot.co.id/
(diakses 11 Oktober 2016)
http://www.iai-jakarta.org (diakses 10
Oktober 2016)
http://darwinsonz.blogspot.co.id (diakses
10 Oktober 2016)
Comments
Post a Comment