Bangunan
rumah kantor atau Rukan yang memiliki 3 lantai terletak di kompleks Cendrawasih
Permai, Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur
runtuh pada 3 Juni 2014, bangunan bernilai 15 milyar rupiah yang memiliki lebar
25 meter dan panjang 100 meter mengalami keruntuhan saat masih dalam proses
pengerjaan sehingga menyebabkan 12 pekerja meninggal dunia. Pembangunan rumah
kantor dengan perkiraan investasi Rp15 miliar diduga melanggar prinsip-prinsip
konstruksi. Struktur rumah kantor diduga runtuh karena dikerjakan bukan oleh
penyedia jasa konstruksi profesional.
Dari dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang
diterbitkan Pemkot Samarinda, Juliansyah Gojali dari PT Firma Abadi sebagai
pemohon izin. IMB terbit pada Desember 2013. Diketahui awal pembangunan adalah
rumah kantor. Setelah enam bulan, dua bangunan kembar berdiri. Tiga lantai di
sebelah timur telah berdiri. Namun, ketika pengecoran lantai tiga, bangunan di
sebelah barat runtuh. Informasi yang didapat, kekuatan penopang yakni pilar
(vertikal) dan balok penumpang (horizontal) diduga tidak memenuhi standar.
Pilar dan balok penumpang diperkirakan terlampau ramping. Dari pengamatan
foto-foto di lokasi kejadian, balok penopang berukuran 23 cm x 23 cm.
Terlihat bahwa terdapat reruntuhan perancah
(peralatan penahan lantai) di sela-sela reruntuhan bangunannya. Selain itu juga
ada informasi dari pihak berwajib bahwa keruntuhan terjadi ketika
dilakukan pengecoran, dimana beton masih basah. Itu menunjukkan bahwa pada
dasarnya struktur bangunan
tersebut belum berfungsi.
Pondasi dan
peralatan penahan lantai tidak kuat menahan beban cor yang masih basah, diduga
material yang digunakan hanya memakai perancah kayu. pemasangan perancah dari kayu
biasanya dipasang sekedar sebagai penopang atau kolom vertikal, tidak ada di
desain untuk mampu menahan gaya arah lateral. Berarti sistem penopang tersebut tidak
mempunyai kekuatan dalam menahan gaya lateral yang bila terjadi maka
fenomena keruntuhan
seperti kartu domino.
Dari observasi yang telah dilakukan tim ahli dan pihak
berwajib, penyebab dari keruntuhan bangunan ini cukup kompleks ;
1. Kondisi
tanah eksisting yang adalah rawa dan merupakan tanah lempung memerlukan waktu
lama jika tanpa penanganan khusus seperti vertical drain, dan pengerjakan
pengerukan lahan sampai lantai 1 hanya memerlukan waktu enam bulan, sehingga
terjadi kegagalan pondasi.
2.
Terjadi keretakan kolom di lantai 2,
kolom tidak boleh mengalami kegagalan struktur terlebih dahulu daripada balok.
Kegagalan kolom ini sendiri diduga karena adanya deviasi antara perencanaan dan
pelaksanaan dimana kontraktor mengurangi dimensi kolom dan jumlah tulangan yang
dipakai. Sehingga bisa disebut terjadi kegagalan struktur utama
3. Penyebab
ketiga adalah organisasi proyek yang tidak benar. Diketahui bahwa proyek ini
tidak memilki konsultan perencana, dan desain
bangunan yang digunakan tidak diketahui darimana dibuatnya. Pengawasan
pun hanya dilakukan oleh mandor dari pemborong
4. Terjadi
pengalihan pekerjaan secara serampangan. Seperti kontraktor semula yatu PT.
Firma Abadi menyerahkan pekerjaan sepenuhnya kepada individu yang merupakan
seorang pemborong, kemudian menyerahkan lagi kepada mandor. Ditambah lagi pengalihan
pekerjaan ini tidak disertai pengawasan dari kontraktor utama.
5. Kesalahan
sistem perancah pengecoran lantai.
Penyebab awal keruntuhan adalah lantai 3 yang sedang dikerjakan secara tiba-
tiba runtuh. Selain karena kolom yang mengalami kegagalan, maka sistem perancah
yang dipakai juga patut dicurigai tidak dirancang dengan benar.
Pasal-pasal
terkait yang menjadi acuan dalam pembangunan gedung ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Pasal 35 ayat 1
Pembangunan
bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan
beserta pengawasannya.
Pasal 36 ayat 2 dan
ayat 3
(Ayat 2)
Pengesahan rencana teknis bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh
pemerintah setelah mendapat pertimbangan teknis tim ahli.
(Ayat 3)
Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) bersifat ad hoc terdiri atas para ahli yang diperlukan
sesuai
dengan kompleksitas bangunan gedung.
Pasal
44
Setiap
pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau
persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Pasal 47
Setiap
orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah
ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik
fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda.
Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000 Pasal 31 Tentang
Penyelenggaraan jasa konstruksi jungto Peraturan PemerintahNo.59 Tahun 2010,
menyatakan bahwa kegagalan bangunan atau kegagalan pekerjaan konstruksi adalah
keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesipikasi
pekerjaan sebagaimana dalam kontrak kerja konstruksi, baik sebagian maupun
seluruhnya akibat kesalahan pengguna jasa konstruksi atau pengguna jasa
konstruksi.
Kesimpulan
Dari
kasus yang telah terjadi, pertanggungjawaban dari kasus ini bisa diselidiki
dari pihak kontraktor dan pemilik terkait perihal teknisi dan cara
pengerjaannya dalam proyek tersebut apakah sudah sesuai dengan standarisasi
untuk membangun sebuah gedung. Terlebih kejadian telah memakan korban jiwa yang
juga pekerja proyek dan diketahui terdapat beberapa kesalahan kompleks mulai
dari pengoperasian proyek hingga material yang digunakan pada bangunan.
Sumber
bangunan ambruk,
bagaimana itu ? | The works of Wiryanto Dewobroto
Kisah Pilu Runtuhnya
Rukan Cendrawasih Permai Samarinda
Tugas Hukum Pranata
Pembangunan
Kasus Kegagalan
Konstruksi di Indonesia | Coco Jiwa Pamungkas
Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 - hukumonline.com
Comments
Post a Comment