Runtuhnya Rukan Cendrawasih, Samarinda (3 Juni 2014)

Bangunan rumah kantor atau Rukan yang memiliki 3 lantai terletak di kompleks Cendrawasih Permai, Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur runtuh pada 3 Juni 2014, bangunan bernilai 15 milyar rupiah yang memiliki lebar 25 meter dan panjang 100 meter mengalami keruntuhan saat masih dalam proses pengerjaan sehingga menyebabkan 12 pekerja meninggal dunia. Pembangunan rumah kantor dengan perkiraan investasi Rp15 miliar diduga melanggar prinsip-prinsip konstruksi. Struktur rumah kantor diduga runtuh karena dikerjakan bukan oleh penyedia jasa konstruksi profesional.  
Dari dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkot Samarinda, Juliansyah Gojali dari PT Firma Abadi sebagai pemohon izin. IMB terbit pada Desember 2013. Diketahui awal pembangunan adalah rumah kantor. Setelah enam bulan, dua bangunan kembar berdiri. Tiga lantai di sebelah timur telah berdiri. Namun, ketika pengecoran lantai tiga, bangunan di sebelah barat runtuh. Informasi yang didapat, kekuatan penopang yakni pilar (vertikal) dan balok penumpang (horizontal) diduga tidak memenuhi standar. Pilar dan balok penumpang diperkirakan terlampau ramping. Dari pengamatan foto-foto di lokasi kejadian, balok penopang berukuran 23 cm x 23 cm.
Terlihat bahwa terdapat reruntuhan perancah (peralatan penahan lantai) di sela-sela reruntuhan bangunannya. Selain itu juga ada informasi dari pihak berwajib bahwa keruntuhan terjadi ketika dilakukan pengecoran, dimana beton masih basah. Itu menunjukkan bahwa pada dasarnya struktur bangunan tersebut belum berfungsi.
Pondasi dan peralatan penahan lantai tidak kuat menahan beban cor yang masih basah, diduga material yang digunakan hanya memakai perancah kayu. pemasangan perancah dari kayu biasanya dipasang sekedar sebagai penopang atau kolom vertikal, tidak ada di desain untuk mampu menahan gaya arah lateral. Berarti sistem penopang tersebut tidak mempunyai kekuatan dalam menahan gaya lateral yang bila terjadi maka fenomena keruntuhan seperti kartu domino.
Dari observasi yang telah dilakukan tim ahli dan pihak berwajib, penyebab dari keruntuhan bangunan ini cukup kompleks ;
1.      Kondisi tanah eksisting yang adalah rawa dan merupakan tanah lempung memerlukan waktu lama jika tanpa penanganan khusus seperti vertical drain, dan pengerjakan pengerukan lahan sampai lantai 1 hanya memerlukan waktu enam bulan, sehingga terjadi kegagalan pondasi.
2.      Terjadi keretakan kolom di lantai 2, kolom tidak boleh mengalami kegagalan struktur terlebih dahulu daripada balok. Kegagalan kolom ini sendiri diduga karena adanya deviasi antara perencanaan dan pelaksanaan dimana kontraktor mengurangi dimensi kolom dan jumlah tulangan yang dipakai. Sehingga bisa disebut terjadi kegagalan struktur utama
3.      Penyebab ketiga adalah organisasi proyek yang tidak benar. Diketahui bahwa proyek ini tidak memilki konsultan perencana, dan desain  bangunan yang digunakan tidak diketahui darimana dibuatnya. Pengawasan pun hanya dilakukan oleh mandor dari pemborong
4.      Terjadi pengalihan pekerjaan secara serampangan. Seperti kontraktor semula yatu PT. Firma Abadi menyerahkan pekerjaan sepenuhnya kepada individu yang merupakan seorang pemborong, kemudian menyerahkan lagi kepada mandor. Ditambah lagi pengalihan pekerjaan ini tidak disertai pengawasan dari kontraktor utama.
5.      Kesalahan sistem perancah  pengecoran lantai. Penyebab awal keruntuhan adalah lantai 3 yang sedang dikerjakan secara tiba- tiba runtuh. Selain karena kolom yang mengalami kegagalan, maka sistem perancah yang dipakai juga patut dicurigai tidak dirancang dengan benar.
Pasal-pasal terkait yang menjadi acuan dalam pembangunan gedung ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Pasal 35 ayat 1          
Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3
(Ayat 2) Pengesahan rencana teknis bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat pertimbangan teknis tim ahli.
(Ayat 3) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) bersifat ad hoc terdiri atas para ahli yang diperlukan
sesuai dengan kompleksitas bangunan gedung.
Pasal 44
Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Pasal 47
Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda.

Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000 Pasal 31 Tentang Penyelenggaraan jasa konstruksi jungto Peraturan PemerintahNo.59 Tahun 2010, menyatakan bahwa kegagalan bangunan atau kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesipikasi pekerjaan sebagaimana dalam kontrak kerja konstruksi, baik sebagian maupun seluruhnya akibat kesalahan pengguna jasa konstruksi atau pengguna jasa konstruksi.
Kesimpulan
Dari kasus yang telah terjadi, pertanggungjawaban dari kasus ini bisa diselidiki dari pihak kontraktor dan pemilik terkait perihal teknisi dan cara pengerjaannya dalam proyek tersebut apakah sudah sesuai dengan standarisasi untuk membangun sebuah gedung. Terlebih kejadian telah memakan korban jiwa yang juga pekerja proyek dan diketahui terdapat beberapa kesalahan kompleks mulai dari pengoperasian proyek hingga material yang digunakan pada bangunan.


Sumber
bangunan ambruk, bagaimana itu ? | The works of Wiryanto Dewobroto
Kisah Pilu Runtuhnya Rukan Cendrawasih Permai Samarinda
Tugas Hukum Pranata Pembangunan
Kasus Kegagalan Konstruksi di Indonesia | Coco Jiwa Pamungkas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 - hukumonline.com

Comments