Tentang Negara, Warga negara dan Kewarganegaraan



Hi Blogger ! 
Tentu pernah dengar kata negara, warga negara dan kewarganegaraan kan? Kata-katanya mirip, artinya juga, tapi sebenarnya beda. Intinya, sama tapi beda (???)


Pada pembahasan pertama akan dijelaskan mengenai negara, warga negara, dan kewarganegaraan
Yang pertama adalah negara, negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundang undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah. Pengertian negara dalam KBBI dijelaskan bahwa sebuah organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi ditaati oleh rakyatnya dan juga sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif.

Dimana ada negara pasti ada warga negara. Pengertian dari warga negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Memiliki arti juga sebagai warga negara, petunjuk dari sebuah kota, orang setanah air, sesama penduduk atau sesama warga negara, bawahan atau kawula. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.

Dan kewarganegaraan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis (hukum) ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negaranya.
Dan dalam arti sosiologis adalah ditandai dengan adanya ikatan emosional seperti keturunan, ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan tanah air dan ikatan sejarah.
Bingung ??
Oke, jadi ini kesimpulannya


Negara adalah suatu organisasi atau badan tertinggi yang terdiri dari sekumpulan orang-orang dan terorganisir.
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.

Kewarganegaraan ialah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.



Next Level ! Proses terbentuknya suatu negara.
Terjadinya negara secara primer

Tahap primer terbentuknya negara adalah tentang bagaimana negara tumbuh mulai dari persekutuan atau kelompok masyarakat yang sederhana hingga menjadi negara yang modern. 
a). Tahap Genootschaft
Dimulai dari kehidupan keluarga yang kemudian berkembang menjadi kelompok masryarakat hukum tertentu yang disebut suku.
b). Tahap Kerajaan (rijk)
Kepala suku diangkat oleh warga menjadi raja dengan cakupan wilayah dan warga suku yang lebih luas dalam bentuk kerajaan. Mengantisipasi adanya serangan suku lain maka raja membentuk angkatan bersenjata yang membuat raja menjadi lebih berwibawa dan berlembaga.
c). Tahap Negara Nasional (staat)
Raja memegang kekuasaan secara absolut dan tersentralisasi. Kebijakan pemerintahan diatur oleh raja yang ditaati oleh semua rakyat.

Terbentuknya negara secara teoritis.
Teori Hukum Alam
Adalah teori awal tentang terbentuknya suatu negara. Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan adalah teori yang ada saat agama agama besar telah tersebar ke dunia. Dasar pemikiran teori ini merupakan suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada dan terjadi di alam semesta ini adalah kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan.
Teori Perjanjian
Negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menuju kepentingan bersama.

Terjadinya negara secara Sekunder
Terbentuknya negara baru melalui revolusi, intervensi, atau penaklukan. Membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :
a.  Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b.  Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula terlasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
c.  Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
d.  Aneksasi.
Suatu daerah/negara yang diambil alih oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.
e.  Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di wilayah itu muncul negara baru.
Contoh :
  • Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
  • Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945.
  • Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.
  • Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.

 


Terakhir adalah proses terjadinya Negara Indonesia



Bagi bangsa Indonesia terjadinya negara merupakan proses yang panjang dan menghabiskan banyak waktu, jiwa dan raga, harta dan benda. Terjadinya negara merupakan suatu proses yang tidak hanya diambil dari proklamasi, tapi dari perjuangan bangsa Indonesia yang menuntut kemerdekaan, sehingga membentuk ideologi (ide-ide dasar yang dicita-citakan). Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya terbentuklah negara Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang panjang. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:
1)  Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
2)   Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari penjajahan.
3)  Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.
4)  Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara
Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1)  Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
2)  Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi.  Proklamasi yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3)  Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
4)  Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. 



Sumber :
http://learniseasy.com/2015/10/pengertian-negara-dan-teori-terbentuknya-negara.html
http://luminoushistorica.blogspot.co.id/2015/02/proses-terbentuknya-negara.html
http://deviayup.blogspot.co.id/2012/10/definisi-dan-proses-terbentuknya-negara.html
http://brainly.co.id/tugas/123503
http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-warga-negara-dan-pengertian.html
http://www.edukasippkn.com/2015/09/pengertian-warga-negara-kewarganegaraan.html




Comments