Peraturan Perundangan Yang Terkait Dengan Pranata
Pembangunan
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002
Pasal 35 ayat 1
Pembangunan
bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan
perencanaan
dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
Pasal
36 ayat 2 dan ayat 3
(Ayat 2)
Pengesahan rencana teknis bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan
oleh
pemerintah setelah mendapat pertimbangan teknis tim ahli.
(Ayat 3)
Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1) dan ayat (2) bersifat ad hoc terdiri atas para ahli yang diperlukan
sesuai
dengan kompleksitas bangunan gedung.
Pasal 44
Setiap
pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban
pemenuhan
fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan
bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai
sanksi
administratif dan/atau sanksi pidana.
Pasal
47
Setiap
orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan
yang
telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga
mengakibatkan
bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan
dan/atau
pidana denda.
Review
pasal UU No 28 Tahun 2002
Pasal
35
Ayat (1)
Yang
dimaksud Perencanaan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan penyusunan
rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan persyaratan teknis yang
ditetapkan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
Pelaksanaan
pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan pendirian, perbaikan, penambahan,
perubahan, atau pemugaran konstruksi bangunan gedung dan/atau instalasi
dan/atau perlengkapan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah
disusun.
Pengawasan
pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi
mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan hasil akhir pekerjaan
atau kegiatan manajemen konstruksi pembangunan gedung.
Pasal 36
Ayat
(2)
Untuk
bangunan gedung fungsi khusus, rencana teknisnya harus mendapat-kan
pertimbangan dari tim ahli terkait sebelum disetujui oleh instansi yang
berwenang dalam pembinaan teknis bangunan gedung fungsi khusus.
Ayat
(3)
Keberadaan
tim ahli bangunan gedung disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung yang
memerlukan nasihat dan pertimbangan profesional, dapat mencakup masyarakat ahli
di luar disiplin bangunan gedung sepanjang diperlukan, bersifat independen,
objektif, dan tidak terdapat konflik kepentingan.
Pasal
44
Pengenaan
sanksi tidak berarti membebaskan pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dari
kewajibannya memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Yang
dimaksud dengan sanksi administratif adalah sanksi yang diberikan oleh
administrator (pemerintah) kepada pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung
tanpa melalui proses peradilan karena tidak terpenuhinya ketentuan
undang-undang ini.
Sanksi
administratif meliputi beberapa jenis, yang pengenaannya bergantung pada
tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan
gedung.
Yang
dimaksud dengan nilai bangunan gedung dalam ketentuan sanksi adalah nilai
keseluruhan suatu bangunan pada saat sedang dibangun bagi yang sedang dalam
proses pelaksanaan konstruksi, atau nilai keseluruhan suatu bangunan gedung
yang ditetapkan pada saat sanksi dikenakan bagi bangunan gedung yang telah
berdiri.
Comments
Post a Comment