Peraturan Perundangan yang Terkait dengan Pranata Pembangunan

Peraturan Perundangan Yang Terkait Dengan Pranata Pembangunan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Pasal 35 ayat 1          
Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan
perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3
(Ayat 2) Pengesahan rencana teknis bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan
oleh pemerintah setelah mendapat pertimbangan teknis tim ahli.
(Ayat 3) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) bersifat ad hoc terdiri atas para ahli yang diperlukan
sesuai dengan kompleksitas bangunan gedung.
Pasal 44
Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban
pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai
sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Pasal 47
Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan
yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga
mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan
dan/atau pidana denda.
Review pasal UU No 28 Tahun 2002
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud Perencanaan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan penyusunan rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan persyaratan teknis yang ditetapkan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan  pembangunan.
Pelaksanaan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan pendirian, perbaikan, penambahan, perubahan, atau pemugaran konstruksi bangunan gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah disusun.
Pengawasan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan hasil akhir pekerjaan atau kegiatan manajemen konstruksi pembangunan gedung.
 Pasal 36
Ayat (2)
Untuk bangunan gedung fungsi khusus, rencana teknisnya harus mendapat-kan pertimbangan dari tim ahli terkait sebelum disetujui oleh instansi yang berwenang dalam pembinaan teknis bangunan gedung fungsi khusus.
Ayat (3)
Keberadaan tim ahli bangunan gedung disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung yang memerlukan nasihat dan pertimbangan profesional, dapat mencakup masyarakat ahli di luar disiplin bangunan gedung sepanjang diperlukan, bersifat independen, objektif, dan tidak terdapat konflik kepentingan.
Pasal 44
Pengenaan sanksi tidak berarti membebaskan pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dari kewajibannya memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Yang dimaksud dengan sanksi administratif adalah sanksi yang diberikan oleh administrator (pemerintah) kepada pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung tanpa melalui proses peradilan karena tidak terpenuhinya ketentuan undang-undang ini.
Sanksi administratif meliputi beberapa jenis, yang pengenaannya bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung.

Yang dimaksud dengan nilai bangunan gedung dalam ketentuan sanksi adalah nilai keseluruhan suatu bangunan pada saat sedang dibangun bagi yang sedang dalam proses pelaksanaan konstruksi, atau nilai keseluruhan suatu bangunan gedung yang ditetapkan pada saat sanksi dikenakan bagi bangunan gedung yang telah berdiri.

Comments