Tema : Rusunami atau Rusunawa untuk Masyarakat Menengah Kebawah
Definisi Rumah Susun
Menurut kamus besar
Indonesia merupakan gabungan dari pengertian rumah dan pengertian susun. Rumah
yaitu bangunan untuk tempat tinggal, sedangkan pengertian susun yaitu seperangkat
barang yang diatur secara bertingkat. Terdapat 3 jenis Rumah
Susun di Indonesia
1. Rumah
Susun Sederhana (Rusuna), pada umumnya dihuni oleh golongan yang kurang mampu.
Biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas (BUMN). Misalnya, Rusuna Klender di
Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta.
2. Rumah
Susun Menengah (Apartemen), biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas atau
Pengembang Swasta kepada masyarakat konsumen menengah ke bawah. Misalnya,
Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan.
3. Rumah
Susun Mewah (Condonium), selain dijual kepada masyarakat konsumen menengah ke
atas juga kepada orang asing atau expatriate oleh Pengembang Swasta. Misalnya
Casablanca, Jakarta.
Landasan
dan Tujuan Rumah Susun
Kebijaksanaan dibidang
perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi oleh amanat GBHN (1993) yang
menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk
meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan keluarga/masyarakat.
Untuk menunjang dan memperkuat kebijaksanaan pembangunan rumah susun,
pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.16 Tahun 1985 tentang rumah susun.
UU No 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 20
Tahun 2011 Tentang Rumah Susun merumuskan bahwa rumah susun adalah bangunan
gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam
bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal
maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki
dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi
dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2011 tentang Rumah Susun merumuskan bahwa bagian bersama adalah bagian
rumah susun yang dimiliki secara terpisah tidak untuk pemakaian bersama dalam
kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Penjelasan Pasal 25 ayat 1
undang-undang tersebut memberi contoh bagian bersama adalah antara lain :
pondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, lift,
selasar, saluran-saluran, pipa-pipa, jaringan- jaringan listrik, gas dan telekomunikasi.
Tanggapan
Semakin pesatnya pertambahan penduduk
di Indonesia membawa permasalah baru dalam hal hunian untuk penduduk, terlebih
lagi penduduk menengah kebawah yang semakin terhimpit dengan harga tanah yang
tiap tahun selalu mengalami kenaikan khususnya pada Ibukota Jakarta. Untuk menjawab masalah ini, terutama bagi warga menengah ke bawah, pemerintah telah mencanangkan
'Program Pembangan 1000 Menara Rumah Susun Sederhana milik' atau yang lebih
dikenal dengan nama Rusunami. Dengan program ini, masyarakat diharapkan mendapat hunian yang
lebih layak. Lahan bekas permukiman liar pun dapat kembali berfungsi sesuai
peruntukan. Dari sisi visual, perkotaan pun menjadi lebih rapi dan nyaman.
Akan tetapi tidak mudah untuk memindahkan warga yang sudah
terbiasa hidup di hunian horizontal ke rusun.
Masyarakat
lapisan bawah tidak mudah menempati rumah hunian bersusun karena mereka
terbiasa dengan mencari hiburan di waktu senggang, satu-satunya
hiburan tanpa biaya adalah bergaul dengan tetangga dekat. Selain mendatangkan
hiburan, berbincang-bincang dengan tetangga memperkuat persahabatan. Masyarakat yang hidup
di rumah susun pada awalnya sebagaian besar hidup di perumahan horizontal.
jadi pola-pola
hubungan yang ada mereka temui dan mereka praktekkan di sewaktu dulu mereka
masih tinggal di hunian horizontal masih terbawa-bawa, pola hubungan yang
tercipta di masyarakat pada awalnya masih seperti kebiasan yang mereka lakukan
di hunian horizontal. Terbatasnya ruang yang terbuka menjadi
penghalng bagi masyarakat untuk bersosialisasi dan menjalin hubungan. Waktu
yang sempit membuat masyarakat tidak punya waktu yang cukup untuk menhjalin
komunikasi. Begitu juga ketika proses relokasi yang meminta syarat identitas
penduduk asli Kota Jakarta sebelum mendapat unit Rumah Susun yang bisa ditempati.
Praktik alih sewapun masih banyak ditemui, seperti penghuni yang diduga
membeli atau mengalih sewa dari penghuni sebelumnya secara ilegal dengan
melibatkan petugas atau anggota staf pengelola rusun
Masih banyak warga Jakarta golongan ini sangat
berkeberatan untuk hidup di hunian vertical, contohnya beberapa pendapat warga
:
1.
Tidak
mampu mencicil dan membiayai pengeluaran dan perawatan rumah
2.
Tidak
bisa berjualan di rumah seperti membuka warung di rumah
3.
Sulit
bagi anak-anak dan orang tua, karena untuk rumah susun sederhana adalah
bangunan diatas 5 lantai dan tidak menggunakan lift, jadi hanya menggunakan
tangga biasa
4.
Tidak
layak untuk keluarga yang berjumlah lebih dari 5 orang ( biasanya mereka
berdesak-desakan dengan seluruh keluarga besar yang sering datang dari luar
kota untuk mengadu nasib ke Jakarta
Pendapat tokoh masyarakat :
1.
Ganti
rugi tidak akan cukup untuk membeli atau menyicil rumah susun
2.
Kemampuan
warga tidak cukup untuk membiayai perawatan gedung, listrik dan air
3.
Pembangunan
rusun bisa mengundang lebih banyak pendatang dari luar ( karena mereka
berpikir bahwa tinggal di rusun dinilai bergengsi ketimbang di kontrakan atau
kosan ).
4.
Tempat usaha
untuk warga akan hilang, seperti warung-warung kecil yang menyatu dengan rumah
Sehingga
pengadaan rumah susun sederhana untuk masyarakat menengah kebawah dirasa masih harus disiapkan mekanisme proses relokasi yang lebih terencana.
Sebelum menertibkan hunian liar, diperlukan pendataan yang akurat mengenai
jumlah warga yang akan dipindah. Rusunawa yang akan dihuni pun harus disiapkan
dengan baik. perlu dipertimbangkan adanya program pemberdayaan penghuni agar
mereka bisa mandiri secara ekonomi.
Comments
Post a Comment