Rusunami atau Rusunawa untuk Masyarakat Menengah Kebawah

Tema : Rusunami atau Rusunawa untuk Masyarakat Menengah Kebawah
Definisi Rumah Susun
Menurut kamus besar Indonesia merupakan gabungan dari pengertian rumah dan pengertian susun. Rumah yaitu bangunan untuk tempat tinggal, sedangkan pengertian susun yaitu seperangkat barang yang diatur secara bertingkat. Terdapat 3 jenis Rumah Susun di Indonesia
1.      Rumah Susun Sederhana (Rusuna), pada umumnya dihuni oleh golongan yang kurang mampu. Biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas (BUMN). Misalnya, Rusuna Klender di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta.
2.      Rumah Susun Menengah (Apartemen), biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas atau Pengembang Swasta kepada masyarakat konsumen menengah ke bawah. Misalnya, Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan.
3.      Rumah Susun Mewah (Condonium), selain dijual kepada masyarakat konsumen menengah ke atas juga kepada orang asing atau expatriate oleh Pengembang Swasta. Misalnya Casablanca, Jakarta.
Landasan dan Tujuan Rumah Susun
Kebijaksanaan dibidang perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi oleh amanat GBHN (1993) yang menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan keluarga/masyarakat. Untuk menunjang dan memperkuat kebijaksanaan pembangunan rumah susun, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.16 Tahun 1985 tentang rumah susun.
UU No 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun merumuskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun merumuskan bahwa bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara terpisah tidak untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Penjelasan Pasal 25 ayat 1 undang-undang tersebut memberi contoh bagian bersama adalah antara lain : pondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, lift, selasar, saluran-saluran, pipa-pipa, jaringan- jaringan listrik, gas dan telekomunikasi.
Tanggapan
Semakin pesatnya pertambahan penduduk di Indonesia membawa permasalah baru dalam hal hunian untuk penduduk, terlebih lagi penduduk menengah kebawah yang semakin terhimpit dengan harga tanah yang tiap tahun selalu mengalami kenaikan khususnya pada Ibukota Jakarta. Untuk menjawab masalah ini, terutama bagi warga menengah ke bawah, pemerintah telah mencanangkan 'Program Pembangan 1000 Menara Rumah Susun Sederhana milik' atau yang lebih dikenal dengan nama Rusunami. Dengan program ini, masyarakat diharapkan mendapat hunian yang lebih layak. Lahan bekas permukiman liar pun dapat kembali berfungsi sesuai peruntukan. Dari sisi visual, perkotaan pun menjadi lebih rapi dan nyaman.
Akan tetapi tidak  mudah untuk memindahkan warga yang sudah terbiasa hidup di hunian horizontal ke rusun. Masyarakat lapisan bawah tidak mudah menempati rumah hunian bersusun karena mereka terbiasa dengan mencari hiburan di waktu senggang, satu-satunya hiburan tanpa biaya adalah bergaul dengan tetangga dekat. Selain mendatangkan hiburan, berbincang-bincang dengan tetangga memperkuat persahabatan. Masyarakat yang hidup di rumah susun pada awalnya sebagaian besar hidup di perumahan horizontal. jadi pola-pola hubungan yang ada mereka temui dan mereka praktekkan di sewaktu dulu mereka masih tinggal di hunian horizontal masih terbawa-bawa, pola hubungan yang tercipta di masyarakat pada awalnya masih seperti kebiasan yang mereka lakukan di hunian horizontal. Terbatasnya ruang yang terbuka menjadi penghalng bagi masyarakat untuk bersosialisasi dan menjalin hubungan. Waktu yang sempit membuat masyarakat tidak punya waktu yang cukup untuk menhjalin komunikasi. Begitu juga ketika proses relokasi yang meminta syarat identitas penduduk asli Kota Jakarta sebelum mendapat unit Rumah Susun yang bisa ditempati. Praktik alih sewapun masih banyak ditemui, seperti penghuni yang diduga membeli atau mengalih sewa dari penghuni sebelumnya secara ilegal dengan melibatkan petugas atau anggota staf pengelola rusun
Masih banyak warga Jakarta golongan ini  sangat berkeberatan untuk hidup di hunian vertical, contohnya beberapa pendapat warga :
1.      Tidak mampu mencicil dan membiayai pengeluaran dan perawatan rumah
2.      Tidak bisa berjualan di rumah seperti membuka warung di rumah
3.      Sulit bagi anak-anak dan orang tua, karena untuk rumah susun sederhana adalah bangunan diatas 5 lantai dan tidak menggunakan lift, jadi hanya menggunakan tangga biasa
4.      Tidak layak untuk keluarga yang berjumlah lebih dari 5 orang ( biasanya mereka berdesak-desakan dengan seluruh keluarga besar yang sering datang dari luar kota untuk mengadu nasib ke Jakarta
Pendapat tokoh masyarakat :
1.      Ganti rugi tidak akan cukup untuk membeli atau menyicil rumah susun
2.      Kemampuan warga tidak cukup untuk membiayai perawatan gedung, listrik dan air
3.      Pembangunan rusun bisa mengundang lebih banyak pendatang dari luar  ( karena mereka berpikir bahwa tinggal di rusun dinilai bergengsi ketimbang di kontrakan atau kosan ).
4.      Tempat usaha untuk warga akan hilang, seperti warung-warung kecil yang menyatu dengan rumah

Sehingga pengadaan rumah susun sederhana untuk masyarakat menengah kebawah dirasa masih harus disiapkan mekanisme proses relokasi yang lebih terencana. Sebelum menertibkan hunian liar, diperlukan pendataan yang akurat mengenai jumlah warga yang akan dipindah. Rusunawa yang akan dihuni pun harus disiapkan dengan baik. perlu dipertimbangkan adanya program pemberdayaan penghuni agar mereka bisa mandiri secara ekonomi.

Comments